APA SIH PKP…

Dah lama sekali nih aq ga blajar pajak. Sampe-sampe ada hal penting yang belum dipelajari lagi yaitu tentang istilah yang sering disebut-sebut terkait dengan kwajiban PPN yaitu istilah PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Yuk buka UU lagi, ya.. tentunya UU PPN yaitu UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009.
Menurut Pasal 1 UU PPN, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.
Namun demikian apakah setiap pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP langsung disebut dengan PKP? Tunggu dulu… Setiap pengusaha yang ingin mendapatkan status PKP dilakukan dengan cara mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Tentunya tidak semua pengusaha harus mendaftarkan diri menjadi PKP, ada yang wajib mendaftar dan ada juga yang tidak wajib.
Siapa Yang Wajib? == Pasal 3A UU PPN
1. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
2. Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
3. Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
4. Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
5. Pengusaha yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak
Namun demikian apabila pengusaha yang melakukan satu diantara 5 diatas, adalah merupakan pengusaha kecil, maka pengusaha tersebut tidak wajib PKP. Dengan catatan apabila pengusaha tersebut ingin mendaftarkan menjadi PKP tetap diperbolehkan.

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Nice post…menarik sekali untuk dibaca ^_^

Ditunggu kunjungan balasannya ke blog saya:

http://www.jurnal-kehidupan.co.cc

Jika berminat tukaran link klik disini

Salam Kenal.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)