Pengguna SPT Masa PPN 111 bentuk kertas
SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:
melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.






[...] Sebagaimana telah disampaikan dalam pengguna SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk kertas, bahwa untuk WP yang melakukan transaksi/menerbitkan faktur pajak dengan jumlah tidak lebih dari 25 [...]