Pengguna SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk elektronik

SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:

Catatan: Sebagaimana telah disampaikan dalam pengguna SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk kertas, bahwa untuk WP yang melakukan transaksi/menerbitkan faktur pajak dengan jumlah tidak lebih dari 25 dokumen dalam satu masa pajak dapat memilih untuk menggunakan SPT Masa PPN dalam bentuk kertas maupun elektronik.

Namun perlu ditegaskan, bahwa apabila WP sudah menggunakan SPT masa dalam bentuk elektronik, WP harus konsisten untuk terus menggunakannya

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Cocok buat saya yang sedang mempelajari seluk beluk pajak!

Asslamualikum…. Saya kembali berkunjung, kunjungan balik ya, oia saya pindah blog, blog baru saya ini http://obatjerawatalami.co.cc

Tolong Review ya Friends… Wasslm…

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)