SPT Masa PPN Dianggap Tidak disampaikan

Adakalanya seorang wajib pajak sudah menyampaikan SPT Masa PPN misal melalui pos, sehingga merasa bahwa kewajibannya telah terpenuhi. Akan tetapi wajib pajak tersebut terkadang tidak tahu apakah spt masa PPN yang disampaikan telah lengkap dan sesuai aturan perundangan perpajakan. Apabila ternyata sptnya tidak lengkap/tidak sesuai aturan, maka dapat terjadi spt yang telah dikirimkan dianggap tidak disampaikan oleh DJP.

Untuk itu wajib pajak harus memperhatikan kelengkapan dokumen spt masa tersebut dan pengisiannya dengan benar, untuk menghindari adanya sanksi yang tidak seharusnya.

Berikut beberapa hal yang menyebabkan SPT Masa PPN dianggap tidak disampaikan :

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)