Author Archive
Rame-Rame Lapor SPT
Disamping tugas rutin pekerjaan, baik pekerjaan kantor maupun usaha, terdapat tugas tambahan lagi diawal tahun. Ya.. karena ini blog tentang pajak, maka sudah dapat diterka apa itu tugas tambahan sebagai wajib pajak, yaitu pelaporan SPT tahunan PPH
Kalau tugas membayar listrik, telepon, dan PAM mungkin bagi sebagian besar orang sudah merupakan tugas rutin bulanan, yang tentu [...]
Apa yang tidak perlu dilampirkan dalam SPT Masa PPN 1111?
SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan :
- Formulir 1111 A1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;
- Formulir 1111 A2 dalam hal PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli [...]
SPT Masa PPN Dianggap Tidak disampaikan
Adakalanya seorang wajib pajak sudah menyampaikan SPT Masa PPN misal melalui pos, sehingga merasa bahwa kewajibannya telah terpenuhi. Akan tetapi wajib pajak tersebut terkadang tidak tahu apakah spt masa PPN yang disampaikan telah lengkap dan sesuai aturan perundangan perpajakan. Apabila ternyata sptnya tidak lengkap/tidak sesuai aturan, maka dapat terjadi spt yang telah dikirimkan dianggap tidak [...]
Pengambilan dan pelaporan SPT Masa PPN
Pengambilan SPT Masa PPN
Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara:
- diambil di KPP atau KP2KP;
- digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
- diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
- disediakan oleh ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak
Penggandaan [...]
Pengguna SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk elektronik
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:
melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama [...]
Pengguna SPT Masa PPN 111 bentuk kertas
SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:
melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota [...]
Bentuk SPT Masa PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan: dalam media elektronik; atau melalui e-Filing.
Beberapa istilah
Formulir kertas SPT Masa PPN 1111 adalah formulir SPT masa PPN sesuai dengan PerDirjen No 44 tahun 2010 yang dicetak dalam bentuk kertas. (pen)





