KUP
KEBERATAN (2)
Peraturan mengenai keberatan dimuat dalam Pasal 25 UU KUP
Pasal 25 UU No 6 tahun 1983 ini telah mengalami perubahan di UU No 9 Tahun 1994, UU No 16 Tahun 2000, dan UU No 28 tahun 2007
Berikut lanjutan mengenai aturan dalam pasal pasal 25 yang telah diubah terakhir dalam UU No 28 tahun 2007:
KEBERATAN (bagian 1)
Peraturan mengenai keberatan dimuat dalam Pasal 25 UU KUP
Pasal 25 UU No 6 tahun 1983 ini telah mengalami perubahan di UU No 9 Tahun 1994, UU No 16 Tahun 2000, dan UU No 28 tahun 2007
Berikut aturan dalam pasal pasal 25 yang telah diubah terakhir dalam UU No 28 tahun 2007:
Adakah SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun Pajak 2009?
Masih Sering ada pertanyaan tentang SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun 2009. Salah contoh pertanyaan yang ditujukan ke saya adalah “Apakah SPT Tahunan PPh Pasal 21 masih wajib lapor?
Sebagaimana diatur dalam UU KUP, SPT tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2010 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan paling lambat tanggal [...]
Kenapa aku belum dapat kiriman SPT?
Pada tahun-tahun terdahulu, Wajib Pajak selalu mendapat kiriman paket dari Kantor Pajak, yang setelah dibuka ternyata isinya blanko kosong alias SPT Tahunan PPh. Namun sampai sekarang, dimana tanggal kalender sudah menunjukan bulan desember yang sudah hampir menyentuh finish, spertinya tidak ada tanda-tanda Wajib pajak mendapatkan paket tersebut. Apakah memang paket tersebut masih dalam perjalanan atau [...]
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (part 2)
Pada kesempatan terdahulu telah diresume mengenai terbitnya SKPLB, dan pada saat ini masih tentang SKPLB lagi.
Batas waktu penerbitan SKPLB:
1. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Yang dimaksud dengan “surat permohonan telah diterima [...]
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak, maka wajib pajak berhak untuk menerima kembali atas pembayaran pajak yang melebihi dari pajak terutangnya. Namun demikian, tentunya pemerintah tidak serta-merta memberikan/mentransfer kelebihan tersebut sesuai permohonan dari Wajib Pajak, tetapi Pemerintah melakukan suatu proses untuk pembuktiannya, yang hasilnya antara lain adalah berupa SKPLB.
Sebab terbitnya SKPLB
A. SKPLB diterbitkan tanpa ada [...]
Data Baru dan data yang semula belum terungkap
Salah satu akibat adanya data baru dan data yang semula belum terungkap adalah dapat diterbitkannya SKPKBT. Sebenarnya apa yang dimakud data baru tersebut?
Yang dimaksud dengan “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam [...]







