KUP

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Setelah cukup panjang dibahas mengenai SKPKB, ternyata masih ada yang namanya SKPKBT. Kenapa masih dapat terbit SKPKBT?  
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, hal ini dimaksudkan untuk menampung kemungkinan [...]

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (bagian 2)

Melanjutkan pembelajaran mengenai SKPKB,dimana pada kesempatan ini adalah masih membahas mengenai terbitnya SKPKB.
 
SKPKB diterbitkan apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud [...]

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (bagian 1)

Beberapa waktu yang lalu pernah saya catat mengenai Surat Ketetapan Pajak. Pada saat ini saya sampai pada kesempatan untuk mempelajari kembali mengenai SKPKB, dimana ketentuan SKPKB ada dalam pasal 13 UU KUP.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya [...]

Surat Ketetapan Pajak

Setelah kemerin sudah mulai dipahami tentang Surat Tagihan Pajak, sekarang saya mencoba untuk kembali meringkas mengenai apa itu SKP (Surat Ketetapan pajak), dan bagimana bisa diterbitkan, yang saya pelajari dari UU KUP
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, [...]

SURAT TAGIHAN PAJAK

Pernah ada teman yang bertanya ke saya, “dwi, saya ko ditagih pajak sama kantor pajak ya, emang saya harus bayar pajak apa ya?”.  Ternyata teman saya itu memang belum paham, setelah saya lihat suratnya ternyata itu bukanlah tagihan pajak (Surat Tagihan Pajak), tapi hanya sekedar pemberitahuan/himbauan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.  Pada kesempatan ini saya [...]

Denda Administrasi atas keterlambatan/tidak dilaporkannya SPT

Sebagaimana telah dibahas pada resume mengenai Surat Pemberitahuan (SPT), pada waktu yang lalu, telah diungkap bahwa SPT (surat Pemberitahuan) adalah adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT terdiri dari SPT Masa dan [...]

Surat Setoran Pajak (bagian 2)

Sekali lagi bahwa SSP (surat Setoran Pajak) adalah merupakan sarana untuk pembayaran pajak. Pembayaran pajak ini tidak bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, tetapi dilakukan melalui Kantor Pos/Bank Persepsi. Kesalahan dalam pengisian SSP dapat mengakibatkan pembayaran pajak  menjadi tidak jelas, sehingga dapat merugikan Wajib Pajak. Bagian-bagian SSP yang harus diisi adalah: