PPh pasal 21

Pajak Penghasilan Atas Pesangon

Telah terbit aturan baru…
Pada tanggal 16 November 2009 telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 TAHUN 2OO9 tentangTarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, uang manfaat pension, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tuan yang dibayarkan sekaligus.
 

PPH Pasal 21 atas THR

 
Sebagaimana kebiasaan yang sering terjadi, dimana setiap menjelang hari raya idul fitri didahului dengan pembagian THR.  Bahkan pembagian thr ini juga ikut diatur dalam keputusan menteri tenaga kerja untuk menjaga hak-hak dari pegawai. Nah atas penerimaan yang sifatnya tidak rutin diterima bulanan ini, maka diperlukan proses yang berbeda dalam menghitung pph pasal 21 nya.
 
Format penghitungan [...]

PPh Pasal 21 atas penghasilan diterima oleh peserta kegiatan

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.

Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Tenaga Ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas

Tenaga ahli yaitu wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal [...]

PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap

Untuk menghitung pph 21 yang harus dipotong/dipungut atas penghasilan yang diberikan pada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, tidak lagi diperhitungkan dengan biaya jabatan dan PTKP, namun jumlah bruto penghasilan yang diberikan kepada anggota dewan komisaris tersebut  seluruhnya merupakan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Jadi PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan [...]

PPh Pasal 21 untuk WP berhenti kerja sebelum desember (Kewajiban Subjektifnya dimulai setelah awal tahun atau berakhir sebelum bln desember)

Pemotong pajak harus melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang:
a.         Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur, dengan cara PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau [...]

PPh Pasal 21 untuk WP berhenti bekerja sebelum desember (Kewajiban Subjektifnya sudah ada sejak awal tahun dan masih ada pada saat berhenti kerja)

Pemotong pajak harus melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang:
a.      Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur, dengan cara PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau [...]