Pph Pasal 23
PPh Pasal 23 atas jenis jasa lain
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak [...]
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang harus dipotong oleh pemberi penghasilan untuk jenis jenis penghasilan tertentu berdasar UU PPh pasal 23
Pemotong Pajak:
pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap







