PPN
Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
Pada tulisan sebelum ini telah disinggung bahwa PPN yang harus dibayar oleh PKP adalah Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan.
Akan tetapi perlu diingat kembali bahwa tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan (dikurangkan dari Pajak Keluaran)
Berdasar Pasal 9 ayat (8) UU PPN, ditegaskan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan (PM) sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) [...]
PPN Yang dibayar Oleh PKP
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau ekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan [...]
Bagaimana menghitung PPN yang terutang?
Ketentuan tentang penghitungan PPN yang terutang telah diatur dalam Pasal 8A UU PPN. Dalam Pasal 8A Ayat (1) ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
Tarif PPN
Tentang berapa besarnya tarif untuk PPN ini telah ditetapkan dalam UU PPN, yaitu diatur dalam Pasal 7
Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
Sedangkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa [...]
Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
c. panas bumi;
. d. asbes, batu tulis, [...]
Pengenaan PPN
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah [...]
Bukan Penyerahan BKP
Kemarin telah dirangkum mengenai yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Oh ya, menurut pasal 1 ayat 3 Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenakan pajak berdasar UU PPN. Sedangkan Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerakm dan barang tidak berwujud.





