SPT Masa PPN

SPT Masa PPN Dianggap Tidak disampaikan

Adakalanya seorang wajib pajak sudah menyampaikan SPT Masa PPN misal melalui pos, sehingga merasa bahwa kewajibannya telah terpenuhi. Akan tetapi wajib pajak tersebut terkadang tidak tahu apakah spt masa PPN yang disampaikan telah lengkap dan sesuai aturan perundangan perpajakan. Apabila ternyata sptnya tidak lengkap/tidak sesuai aturan, maka dapat terjadi spt yang telah dikirimkan dianggap tidak [...]

Pengambilan dan pelaporan SPT Masa PPN

Pengambilan SPT Masa PPN
Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara:
- diambil di KPP atau KP2KP;
- digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
- diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
- disediakan oleh ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak
Penggandaan [...]

Pengguna SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk elektronik

SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:

melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama [...]

Pengguna SPT Masa PPN 111 bentuk kertas

SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:
melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota [...]

Bentuk SPT Masa PPN 1111

SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan: dalam media elektronik; atau melalui e-Filing.
Beberapa istilah
Formulir kertas SPT Masa PPN 1111 adalah formulir SPT masa PPN sesuai dengan PerDirjen No 44 tahun 2010 yang dicetak dalam bentuk kertas. (pen)

Latar Belakang diterbitkannya SPT Masa PPN 1111 DM

Sebagaimana telah diuraikan sekilas sebelumnya bahwa SPT Masa PPN 1111 DM digunakan/ wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Latar Belakang Perubahan SPT Masa PPN 1107 menjadi SPT Masa PPN 1111

Sebagaimana telah diuraikan sekilas sebelumnya bahwa SPT Masa PPN 1111 digunakan/ wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
Ternyata setelah saya perhatikan, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan terjadinya