SPT Masa PPN
Jenis SPT Masa PPN mulai 2011
Pada akhir-akhir ini telah ada pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu mengenai penggunaan SPT Masa PPN baru yang dimulai sejak masa Januari 2011 nanti. Namun sebaiknya wajib pajak telah mengerti tentang SPT Masa PPN Baru tersebut sebelum saat mulai digunakannya.





