Latar Belakang diterbitkannya SPT Masa PPN 1111 DM

Sebagaimana telah diuraikan sekilas sebelumnya bahwa SPT Masa PPN 1111 DM digunakan/ wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Read the rest of this entry »

Latar Belakang Perubahan SPT Masa PPN 1107 menjadi SPT Masa PPN 1111

Sebagaimana telah diuraikan sekilas sebelumnya bahwa SPT Masa PPN 1111 digunakan/ wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan

Ternyata setelah saya perhatikan, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan terjadinya
Read the rest of this entry »

Jenis SPT Masa PPN mulai 2011

Pada akhir-akhir ini telah ada pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu mengenai penggunaan SPT Masa PPN baru yang dimulai sejak masa Januari 2011 nanti. Namun sebaiknya wajib pajak telah mengerti tentang SPT Masa PPN Baru tersebut sebelum saat mulai digunakannya.
Read the rest of this entry »

Pemungut PPh Pasal 22 (new)

Tulisan ini merupakan revisi dari tulisan sebelumnya mengenai pemungut PPh Pasal 22

Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah :
Read the rest of this entry »

SPT Masa PPN, bentuk Baru

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), maka mulai 1 Januari 2011 setiap Pengusaha Kena Pajak harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 ini.

SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari :
Read the rest of this entry »

PPh Pasal 22 Atas Industri Semen

Kenapa aturan perlu diubah?

Terdapat pertimbangan adanya perubahan peraturan mengenai pemungutan PPh pasal 22 yaitu bahwa dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha dewasa ini khususnya perkembangan industri semen di Indonesia dan untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap industri sejenis, perlu menetapkan kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Besarnya Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi industri semen di Dalam Negeri;

Pasal 22 ayat 1 huruf b UU PPh:

Menteri Keuangan dapat menetapkan: badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
Read the rest of this entry »

Rokok, Objek pemungutan PPh 22?

Dulu…
Kep Men Keu Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan PPh Pasl 22, sifat dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya, sebagaimana telah diubah dengan KMK No 154/PMK.03/2007, industry rokok ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang oleh pemungut pajak (industry rokok) dapat bersifat final berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 529/PJ./2001 tentang Tarif dan tata cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan Hasil Produksi Industri rokok didalam negeri diatur:
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) dari harga bandrol dan bersifat final.
Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, industri rokok selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final
Read the rest of this entry »